Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Rabu, 02 November 2016

Target Realisasi PBB-P2 Kota Bukittinggi Capai 90,2 Persen

Realisasi pendapatan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, hingga saat ini 2016 mencapai 90,2 persen.


Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bukittinggi Deded Krisnaldi menyebutkan, realisasi itu 2,7 miliar, sedangkan target Rp3 miliar dengan total 28.512 objek pajak.

“Kesadaran warga setempat dalam membayar pajak sudah semakin baik bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya di mana dengan target sama realisasinya mencapai Rp2,8 miliar,” ujarnya, Rabu (2/11/2016).

Sampai akhir Desember 2016 sambung Deded Krisnaldi, kami akan kejar terus dan optimistis dapat melebihi realisasi tahun sebelumnya. Kami melakukan sejumlah kebijakan agar dapat mencapai target termasuk di dalamnya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat seperti kemudahan pembayaran melalui sistem dalam jaringan (daring).

“Pada 2016, pihaknya melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak di tujuh kelurahan, yakni Bukit Apit Puhun, Bukit Cangang, Pakan Labuah, Birugo, Kayu Kubu, Aur Kuning, dan Pakan Kurai untuk mendapatkan angka pasti mengenai objek pajak,” terangnya.

Sebanyak tujuh kelurahan itu, dipilih karena banyak perubahan objek pajak dan laporan keluhan dari warga setempat terkait dengan tanah dan bangunan.

"Tahun lalu objek pajak ini menjadi salah satu kendala, objek pajak ada namun subjeknya tidak ada sehingga kami lakukan pendataan ulang," ujarnya.

Deded Krisnaldi menambahkan, pemungutan pajak juga melibatkan petugas kolektor kelurahan yang berjumlah satu hingga tiga orang di setiap kelurahan, bergantung luas wilayah.

Kolektor kelurahan bertugas menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, melakukan penagihan, menghimpun permasalahn PBB di kelurahan, seperti ukuran tanah tidak sama dengan SPPT agar dapat ditindaklanjuti.

"Umumnya, warga yang telat bayar pajak karena kekurangpahaman dan kondisi ekonomi, padahal pajak sifatnya adil dan ini berbeda dengan retribusi yang berdasar pada tarif. Warga yang kesulitan ekonomi dapat mengajukan keringanan dan selanjutnya akan kami proses," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bukittinggi Ismail Djohar menyampaikan PBB-P2 merupakan salah satu penerimaan yang cukup potensial bagi pendapatan asli daerah dan memberi peran bagi keuangan serta pelaksanaan pembangunan.

Ismail Djohar mengimbau masyarakat setempat selaku wajib pajak dapat membayar pajak karena manfaatnya kembali pada masyarakat.(gus/mt)



Source http://ift.tt/2fhDSNH

Facebook Twitter Google+

Back To Top